Batam,RotasiKepri.com -- Siap mendukung program Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina , kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan , Wakil Wali Kota Batam H.Amsakar Achmad, S.sos.Msi, Danramil Batam Barat Kapten Hendrik, Wakapolsek sekupang AKP Trimanta , Camat Sekupang M. Arman, S.STP Meresmikan Posko PPKM Berbasis mikro di Kota Batam. Selasa (25/05/2021)
Terdapat 6 Posko PPKM yang di resmikan yakni Posko PPKM villa sampurna 1, Posko PPKM Tiban Mas RT 5 RW 11, Posko PPKM Perum Masyeba Permai Rw 11, Perum Masyeba Gading, Posko PPKM Kel Tj Pinggir, dan Posko PPKM Kel. Tj Riau RT. 03 RW 20 Perum Benih Raya.
Dalam kesempatan ini Kapolresta Barelang menyampaikan agar memahami tugas dan fungsi posko PPKM sesuai dengan surat edaran kemendagri no. 11 tahun 2021 dan mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Walikota Batam no.21 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan Mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dikatakan Kapolres, belum redanya pandemi Covid-19 serta atensi Kapolri dalam program 100 hari kerja, Polresta Barelang mengaktifkan pendirian Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Posko-posko PPKM diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 seperti memberi batasan kegiatan masyarakat, mencegah kerumunan dan penanganan pertama kasus Lalu lintas sebelum dibawa ke rumah sakit.
Dengan dibantu Bhabinkamtibmas sebagai pelopor penggerak untuk menyatukan pendapat RT babinsa dan perangkat RT dalam pembentukan struktur dan pembagian tugas serta tangung jawab dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kota Batam. Dalam struktur ini masing-masing petugas memiliki peranan masing-masing dalam penanganan di masa pendemi covid 19 ini.
Kapolresta Barelang juga menyampaikan para petugas yang ada di pos PPKM apabila ada terkonfirmasi warga di tingkat RT segera lakukan 3T yakni ( Testing, Tracing, Treatment) Dan apabila ada yang diisolasi mandiri agar diawasi jangan sampai menularkan kepada warga lainnya dan jangan dibiarkan sampai bebas sebelum dinyatakan Non Reaktif dan Negatif dari Covid-19. Ungkap Kapolresta Barelang.
Acara peresmian juga dilaksanakan Penyerahan skep pendirian posko PPKM oleh wakil gubernur yang didampingi oleh Forkopimda Kota Batam.(RK)
Posting Komentar