Batam,RotasiKepri.com -- Tersangka Inisial S Alias K diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena
telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 54,42
gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry
Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol
Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021).
″Kronologis
kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit
I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada
Seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw,
kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran
informasi tersebut″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
S., S.IK., M.Si.
″Setelah
mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan
penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan
Narkotika jenis Putau yg disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan
nya pada saat itu. Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau
tersebut atas perintah Inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO)″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,
S.IK., M.Si.
″Barang bukti
yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan
dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putau sekira berat 54,42
gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka. atas perbuatannya
tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)
Posting Komentar