Jakarta,RotasiKepri.com -- Langkah
tegas diambil Kementerian BUMN yang memecat seluruh direksi Kimia Farma
Diagnostika (KFD). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen
bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu. Janji Menteri
BUMN Erick Thohir untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan
dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.
Erick menegaskan bahwa apa yang
terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional
dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan
semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
"Setelah melakukan pengkajian
secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya,
hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,"
kata Erick dalam keterangan persnya.
Erick menegaskan seluruh BUMN
terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core
value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan
kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan
core value tersebut.
"Karena memang sudah tak
sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa
jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata
Erick.
Erick pun menjelaskan bahwa ada
kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini
berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Menurut Erick, sebagai perusahaan
layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan
menjadi hal yang tak bisa ditawar. "Akumulasi dari seluruh hal tersebut
membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk
menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN
punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan
masyarakat," kata Erick.
Saat ini, auditor independen sedang
bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
sumber: bumn.go.id (Siaran Pers Nomor PR-36/S.MBU. /5/2021)
Posting Komentar