Simalungun,RotasiKepri.com -- MBRD alias Masani (35) seorang petani di Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menanam 50 batang pohon ganja di perladangan miliknya.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Sabtu (9/5/2021) mengatakan, tersangka ditangkap di perladangannya, yakni di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (7/5/2021).
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan anggota berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter," kata Adi
Ia mengatakan, awalnya pihaknya (Polres Simalungun) mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, Sumatera Utara tersebut.
Mendapat informasi itu, Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjutinya dengan langsung turun kelokasi. Di lokasi perladangan itu, polisi menemukan 50 pohon ganja dengan tinggi kira - kira 1 meter.
Setelah mendapat bukti, selanjutnya polisi menjemput tersangka dari kediamannya. Dan tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya, yang ia tanam empat bulan lalu.
Selanjutnya, terdangka mengaku bibit (Biji) ganja ia peroleh dari temannya seorang sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.Ganja itu ia tanam di ladangnya dengan maksud untuk dijual. Dan saat ini tereangka Masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (RK - taman)
Posting Komentar