Malang,RotasiKepri.com -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)
Suahasil Nazara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang untuk berdialog
dengan para petani tembakau, dalam rangka pemantauan penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Di kesempatan yang sama, hadir juga Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, yang menyusun kebijakan
dan pengalokasian serta pengelolaan DBH CHT, serta Staf Ahli Bidang Penerimaan
Negara Oza Olavia.
Pada tahun 2021, Pemerintah
menetapkan penggunaan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020
yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan penggunaan DBH CHT kembali lagi
kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Proporsinya sebesar 50% dari
alokasi DBH CHT difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan
buruh industri tembakau, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan
langsung dan pelatihan kerja. Sementara itu, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan
untuk sektor kesehatan guna mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, serta
25% sisanya digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan
semakin berkurangnya barang kena cukai illegal, penerimaan negara dari cukai
diharapkan dapat mengalami peningkatan. “Ini sudah diatur juga di PMK 206 tahun
2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Di situ sudah
detail, nanti bisa dibaca secara jelasnya di PMK itu,” kata Wamenkeu.
Dalam kunjungan kerja tersebut,
Wamenkeu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Malang dan
perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya yang hadir, agar dapat
memanfaatkan alokasi DBH CHT sesuai peruntukannya. Alokasi DBH CHT se-Malang
Raya tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kabupaten
Malang merupakan kabupaten penerima DBH CHT dengan nilai tertinggi se-Malang
Raya dan tertinggi kedua se-Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Kabupaten Malang
merupakan daerah penghasil cukai dan tembakau, sementara Kota Batu dan Kota
Malang merupakan daerah penghasil cukai.
Wamenkeu juga mendapatkan masukan
langsung dari petani tembakau serta Pemda guna perbaikan kebijakan pengelolaan
DBH CHT di masa yang akan datang. Masukan ini diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau yang telah berkontribusi
bagi penerimaan negara dari CHT. “Saya berterima kasih dengan penerimaan yang
luar biasa. Apalagi ada keinginan Pemda untuk membangun rumah sakit. Tentu
sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat,
dukungan APBD. Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang
berlaku,” pesan Wamenkeu.(RK)
sumber: kemenkeu.go.id
Posting Komentar