Lima Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Bekuk




Simalungun,RotasiKepri.com -- Lima pria komplotan di duga spesialis pencuri 'Sarang Burung Walet' di wilayah Perdagangan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan


Kelima pelaku, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan


Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan


Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara 


Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun


Serta, Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun


Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua (2) Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun


Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar


Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


Dikatakan Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH. MH, "Saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan Penyidikan lebih lanjut.


Dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti, Tas tempat barang-barang berupa: tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan lain lain. 


Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun. Ujar Kapolsek mengakhiri. (RK - taman)

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.