Ket foto : Wakil Ketua SPRD Kota Pematangsiantar Ronald Tampubolon |
RotasiKepri.com ( Pematang Siantar) -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar yang terpilih di Pilkada serentak tahun 20220.
DPRD Kota Pematangsiantar telah keluarkan surat usulan pelantikan Wali kota dan Wakil Wali kota Pematang Siantar terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumut. Dan hingga saat ini, DPRD Kota Pematangsiantat menunggu kepastian jadwal pelantikan Walikota terpilih oleh Mendagri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Tampubolo kepada RotasiKepri.com,Senin (15/3/2021)
Hanya saja, sambung Ronald, hingga saat ini pihak Mendagri belum keluarkan jadwal pasti pelantikan Walikota dan Wakil Wali kota Pematang Siantar yang terpilih," jelas Ronal saat diminta tanggapannyai terkait belum pastinya Jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Wali kota Pematangsiantar terpilih.
Ronal mengaku DPRD Kota Pematang Siantar telah serahkan surat penetapan wali kota terpilih kepada mendagri pada Januari 2021 silam.
"Sejauh ini DPRD, pada bulan Januari telah serahkan surat pelantikan penetapan Walikota terpilih ke mendagri melalui gubsu" ucap Ronal.
Ronal juga mengaku pihaknya hingga saat ini menunggu kepastian jadwal pelantikan wali kota Pematang Siantar oleh Mendagri.
"Hingga saat ini kita masih menunggu kepastian jadwal pelantikan oleh Mendagri", aku Ronal.
Dia juga mengaku pihaknya dalam waktu dekat lakukan konsultasi lagi dengan pihak Mendagri melalui gubernur untuk pastikan jadwal pelantikan Walikota Siantar terpilih
Disinggung soal kendala jadwal pelantikan , Ronald mengatakan sesuai dengan regulasi masa jabatan walikota selama lima tahun, bila kita mengacu pada SK walikota Pematang Siantar saat ini, idealnya pelantikan dilaksanakan pada bulan Februari 2022, "idealnya pelantikan dilakukan Februari 2022bila kita mengacu pada SK" ujar Ronal.
Hanya saja lanjut Ronal, pada pemilihan kepala daerah serentak, Mendagri golongkan Kota Pematangsiantar pada Periode 2015-2020. Dan kita ketahui bersama pelaksanan pemungutan suara di kota Pematang Siantar pada tahun 2015 silam tertunda hampir satu tahun."pemungutan suara dilakukan pada tahun 2016" ujar Ronal. Tentunya hal ini berpengaruh pada masa jabatan wali kota saat ini.
Dia juga mengaku pihaknya dapat info Mendagri tengah upayakan pelantikan walikota digelar pada rentang waktu Juli 2021 hingga September 2021. Namun Ronal kurang yakin hal itu bisa terwujud. Pasalnya menurut Ronal tidak patinya tanggal pelantikan oleh Mendagri jadi tanda tanya"kenapa harus direntang waktu bulan Juli hingga bulan September?, Kenapa tidak bulan satu atau bulan dua 2021 silam kalau memang tidak ada masalah soal masa jabatan ini, mengingat tidak adanya gugatan pilkada Siantar di MK" ucapnya.
Belum keluarnya jadwal pelantikan Wali kota Siantar oleh Mendagri merupakan faktor tidak tercantumnya kalimat pemberhentian Wali kota pada surat telah mereka kirimkan ke Mendagri.
Dan bila jadwal pelantikan oleh Mendagri telah keluar maka kita segera lakukan paripurna, bahas ulang usulan pemberhentian Wali kota dan pelantikan Wali kota Terpilih. (RK - taman/sbr)
Posting Komentar