RotasiKepri.com ( Batam) – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU SYOFIAN RIDA S.H., M.H.i telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa Tindak Pidana Pembukaan lahan dengan cara membakar dengan inisial LR (57 Tahun). Selasa (09/03/2021)
Berawal Pada hari Selasa ( 09/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian kebakaran yang terjadi di Lahan Area Pengguna lain (APL) dekat Bandara Hangnadim Batam Kel. Batu besar Kec. Nongsa Kota Batam. diduga adanya 1 orang laki-laki dewasa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, lalu Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira jam 09.00 wib Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pembukaan lahan dengan cara di bakar yang sedang berada di daerah ruko KBC Kec. Batam Kota - Kota Batam, Mendapatkan informasi tsb, dipimpin Kanit Reskrim IPTU SYOFIAN RIDA SH, MH anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu berada di kawasan ruko KBC Kec. Batam Kota - Kota Batam. selanjutnya ke tersangka di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna merah, 1 buah Gergaji kayu merk Prohex warna coklat, 1 buah linggis dengan panjang +65 cm, 1 buah Korek Gas merk APIKU warna kuning.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra S,SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berinisial LR yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Nonga untuk penyelidikan lebih lanjut ungkap kapolresta barelang. (RK -Tim)
Posting Komentar