Berawal pada saat Korban berinisial SW (26 Tahun) sedang berada di toko Laundry miliknya yang berada di Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja (06/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, kemudian Korban pun mendapat orderan dari customer untuk cuci karpet. Setelah selesai melayani customer, korban pun meletakkan handphone nya di meja kasir dan langsung pergi menuju ke belakang untuk meletakkan pakaian-pakaian yang akan dicuci. Setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu korban menyadari bahwa handphone nya diletakkan di meja kasir dan pada saat di meja kasir sudah tidak ada lagi. Setelah korban mencari-cari dan mencoba menghubungi handphone tersebut, korban mendapati bahwa handphone nya tidak lagi terdengar bunyi di dalam toko. Sehingga korban pun menyadari bahwa handphone nya telah hilang diambil/ dicuri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
Berdasarkan keterangan korban bahwa korban mencoba mengakses handphone miliknya tersebut setelah mengetahui bahwa handphone miliknya telah hilang dicuri. korban mencoba melakukan akses handphone miliknya melalui fitur “Find My Phone” kemudian korban mengetahui bahwa sinyal handphone miliknya masih terdeteksi. Atas temuan tersebut, selanjutnya korban bersama rekan-rekannya melakukan pembuntutan terhadap sinyal handphone tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, korban bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah di Pasar Tanjung Pantun – Batu Ampar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja. Pada saat korban bersama rekan-rekannya membawa pelaku ke Kantor Polsek Lubuk Baja, ditemukan terhadap pelaku mengalami luka dibagian wajah. Kemudian atas temuan tersebut, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuat Berita Acara Serah Terima terkait dengan adanya luka yang dialami oleh pelaku.
Terdaapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah , 1 Buah Case Handphone Transparan, 1 Buah Kotak handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah.
Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. ( RK - Tim )
Posting Komentar