Unit Reskrim Batam Kota Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan Mobil Mewah


 

Ket. Foto: pelaku yang diamankan petugas


RotasiKepri.com ( Batam ) - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial HS (41 Tahun) atas Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Mobil mewah di Diperumahan Tropicana Kota Batam. Jumat (26/02/2021)

Berawal Pada awal tahun 2020 Pelaku mengajak korban inisial Y (38 Tahun) untuk  Bisnis jual beli mobil dan Korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan  Pelaku yang akan menjualkan kembali. Mulanya  Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya  mobil tersebut di serahkan oleh Korban kepada Pelaku untuk di jual  serta Korban  memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil  Harrier kepada Pelaku, selain itu Korban juga membeli Mobil Mini cooper  yang juga akan di jualkan oleh Pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku, saat  mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat2nya, setiap Korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada  Pelaku, Pelaku selalu  beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada Pelaku  dan Korban Masih percaya kepada Pelaku selain itu Korban juga meminta tolong kepada Pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik  korban akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku dan setelah berbulan-bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada kepada Pelaku setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.

Kemudian pada Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku  kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong / tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga  mobil Korban apabila mobil korban berhasil  di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasar  2 (dua) Laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota Melakukan Penyelidikan yang mana awalnya Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi  keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal Pelaku seperti selalu Berpindah pindah. Kemudian  Anggota  Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa Pelaku  berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan, Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Pengejaran terhadap Pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan,  yang akhirnya pelaku berhasil  di amankan Oleh Anggota Polsek Batam Kota  di Kota Makassar Sulawesi  Selatan dan Pelaku di bawa ke Batam. 

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:

1. MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.

2. MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.

3. BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.

4. BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.

5. Surat Jual Beli Mobil  Mini Cooper .

6. Surat Jual Beli Mobil HR-V.

7. Kwitansi Penyerahan  Uang Mobil Mini Cooper.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V , RP. 280.000.000,-, Mobil Mini Copper, RP. 290.000.000,  Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku berinisial HS atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan di mana pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Selawesi Selatan dan telah di amankan di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia. (RK-Tim)



Labels: , ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.