RotasiKepri.com ( Tanjung Pinang) - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jln. Kijang Lama No.11 RT 2 RW 3 km.6 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur pada hari Kamis, 25 Februari 2021.
Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk."AT" karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama "J" yang bertempat tinggal km.6 Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke rumah Lk."J". Setibanya dirumah yang dicurigai, anggota Satres Narkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama lk. "J".
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang di gantung di lemari yang didalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap dan juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp.
"Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (RK)
Posting Komentar