RotasiKepri( Simalungun) -- FA alias Ferdi (20) hanya bisa pasrah digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun setelah ditangkap menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa Pelaku Ferdy sering menjadikan rumahnya di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Tim 1 melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim I dipimpin Katim Aiptu Aswin Manurung meringkus Pelaku Ferdy dirumahnya itu kemudian ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram.
Diinterogasi Pelaku Ferdy mengakui pemilik Shabu tersebut dan Shabu itu diperolehnya dari seorang laki laki di Kota Medan. Tim 1 pun memboyong Pelaku Ferdy dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku FA alias Ferdy sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotik,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - taman)
Posting Komentar