Tanjung Pinang, RotasiKepri.com -- Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Senin (29/03/2021)
Dasar penangkapan LP- B / 12 /III/2021/Kepri/Res TPI/Sek TPI Timur, tanggal 24 maret 2021, dengan tersangka (HS) (20tahun), laki-laki, Islam, wiraswasta, Jalan Sultan Machmud kel. Tanjung Unggat Kec. Tanjungpinang Timur Kota tanjungpinang
Kejadian berawal
pada hari Senin tanggal 22 maret 2021 sekira pukul 05.00 Wib istri pelapor yang
bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di ruko bakso idola
Jl. Rh Fisabililfah Tanjungpinang, sebelum melaksanakan sholat subuh istri
pelapor akan mengambil air wudu di dalam kamar pribadinya, namun pada saat
berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka
setelah di periksa ternyata uang tunai senilai rp 2.000.000.- (dua juta rupiah)
yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih rp 5.000.000.- (lima
juta rupiah) yang di taruh di dalam kaleng sudah tidak ada, akibat kejadian
pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp
7.000.000.- (tujuh juta rupiah)
Setelah
menerima laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA
Sidiq Amin, S.Tr.K, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Tim
langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan
pencurian tersebut, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pada hari Rabu
tanggal 24 maret 2021 Tim Macan Timur
mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud kel.
Tanjung unggat kemudian Langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang
berada di rumah tersebut selanjutnya langsung mengamankan pelaku serta
mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako
Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku
telah diamankan barang bukti berupa 1
(satu) buah dompet warna putih motif polkadot,1 (satu) buah kaleng tempat
menyimpan uang warna pink dengan list ungu, 1 (satu) buah kartu atm bank bri
warna biru.
Kapolres
Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur
AKP SYAFRUDDIN ANWAR mengatakan terhadap
pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363
K.U.H.Pidana. degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(RK)
Posting Komentar