RotasiKepri.com ( Batam ) - Unit Reskrim Polsek Galang yang di pimpin oleh IPDA JONTONI DAMAN GULTOM berhasil mengamankan 1 orang laki - laki dewasa dengan inisial RJ (27 Tahun) sebagai pelaku pembakaran di hutan lahan Sembulang Hulu RT 001 RW 001 Kel. Sembulang Kec. Galang kota Batam. Selasa (02/02/2021) sekira pukul 14.00 wib.
Berawal pada saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan patroli ke daerah Kel. Sembulang kemudian melihat ada kepulan asap di tengah hutan kemudian Kanit Reskrim menjumpai pak RW Sembulang Hulu dan meminta kepada pak RW untuk menunjukkan jalan ke arah kepulan asap ditengah hutan tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota dan pak RW menuju kepulan asap ditengah hutan dan setelah di TKP bertemu dengan pelaku.
Setelah ditanya dan ianya mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk berkebun dan lahan tersebut milik ibu Sri, kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan Kanit beserta warga masyarakat Kel. Sembulang memadamkan api secara manual sampai selesai dan api padam.
Diketahui Luas lahan yang terbakar lebih kurang 2 HA.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 buah baju warna kuning, 1 buah potongan kayu yang terbakar.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pembakaran hutan , saat ini pelaku telah di amankan oleh Unit Polsek Galang untuk penyelidikan lebih lanjut Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. ( RK - Tim )
Posting Komentar