RotasiKepri.com ( Palangkaraya) -- Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) amankan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjungnya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Selasa (16/04/2021) malam.
Kegiatan kali ini bermula pada saat Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan imbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar.
Pada saat diperiksa, pemilik tempat hiburan malam berinisial PS (40), tidak dapat menunjukan surat ijin menjual minuman keras yang ia jual.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Danton Raimas IPDA Aria Tanjung, S. Tr. K menjelaskan, pihakya memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi ijin.
"Saat di lokasi kami langsung memeriksa dan menanyakan surat ijin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ," jelas IPDA Aria saat dilokasi.
Pemilik THM beserta empat orang pengunjung langsung diboyong ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari kegiatan ini kami amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti berupa botol miras baik yang masih tersegel ataupun yang sudah diminum," tambahnya.(RK -Tim)
Posting Komentar