RotasiKepri.com ( Batam) -- Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida S.H., M.H, telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa sebagai pelaku Tindak Pidana Sajam Dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan inisial AB (24 Tahun) di Perum. Citra Mas Indah Kel. Batu besar Kec.Nongsa Kota Batam. Senin (15/03/2021)
Berawal Pada hari Senin (15/03/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, korban inisial DH (40 Tahun) saat itu sedang menonton tv di dalam rumah, pelaku datang ke rumah korban menanyakan masalah ganti rugi lampu mika depan sepeda motor Suzuki FU. pelaku yang di senggol oleh anak korban. Setelah korban bertemu dengan pelaku, korban mengatakan bahwa Lampu motor FU pelaku akan di ganti minggu depan, karena korban sudah memesannya. Karena mendengar jawaban korban seperti itu, pelaku kembali ke rumahnya, namun setelah beberapa menit kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang sambil mengatakan korban maling dan keluarga maling. Atas perbuatan pelaku korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan dari korban Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku Tindak Pidana Sajam Dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Citra Mas Indah Kel. Batu besar Kec. Nongsa Kota Batam, Mendapatkan informasi tsb, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida Sh, Mh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu berada di rumahnya. selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polsek Nongsa beserta barang bukti untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 Buah Parang bergerigi dengan gagang warna hitam dan 1 buah Flashdisk dengan isi File Rekaman Video kejadian yang di lakukan tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK ,melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra S, SIK membenarkan adanya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku inisial R (23 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja ungkap Kapolresta Barelang. (RK)
Posting Komentar