RotasiKepri.com ( Palangka Raya) – Seorang pria bernama Muhammad Rizal (43) warga Jalan Akasia Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki tiga paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis (18/3/2021) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di bilangan Jalan Akasia III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB.
Asep menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 2,19 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan, satu buah tas dan satu unit gawai merk Oppo.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Asep.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (RK -Tim)
Posting Komentar