RotasiKepri.com ( Bintan ) - Sinergitas Kemenkumham dengan 3 Lembaga antara lain BNNP, Dinas Kesehatan Bintan, serta Yayasan karsa dituangkan didalam penandatanganan kerjasama pelaksanaan Rehab sosial kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIa Tanjungpinang yang secara resmi telah dibuka Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari ini kamis 4 Maret 2021.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, dalam sabutannya KaBNNP menyampaikan bahwasanya kita tidak selalu harus fokus pada pemberantasan, namun upaya Rehabilitasi juga merupakan upaya yang penting didalam pelaksanaan P4GN.
Kakanwil Kemenkumha Kepri juga berharap, semoga setelah pelaksanaan rehab sosial ini terlaksana, dapat membawa hasil yang baik bagi WBP peserta rehab, sehingga setelah bebas dapat kembali diterima oleh masyarakat dan dapat ikut membangun Negeri.
Dalam kegiatan tersebut juga disejalankan dengan Launching SI TUAN PAS ( Sistem Komunikasi Tugas Pengawasan Pemasyarakatan ), yang mana dengan adanya sistem ini, pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas didalam melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat lebih mudah dilaksanakan. ( RK )
Posting Komentar