Ket foto : ketiga pelaku Curas yang diamankan |
RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Tiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus di Lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut. Satu pelakunya wanita.
Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi memimpin penangkapan tiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalu Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira 09.00 Wib mengatakan ketiga pelaku Curas itu Vijai Kristian Saragih (21) warga Simpang BKD Kelurahan Sondi Raya Kelurahan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Jelita Boru Hutagaol (18) warga Lorong 20 Parluasan Gang Merasi Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Hengky Rezeki Purba (23) warga Simpang Pangalbuan Urung Raya Nagori Raya Bayu Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan awalnya berdasarkan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa Pelaku Vijai yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kembali ke Pematang Raya dari pelarianya di Jambi dan saat ini sedang berada di Pajak Pekan Pematang Raya.
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA H.Manurung, Kanit Binmas IPTU J.Barimbing, Kanit Intelkam IPTU V.J Purba , Kanit Shabara AIPDA T.Sirait, Bhabinkamtkbmas BRIPKA Joni Susanto dan BRIPKA Jhon EI Saragih langsung mengepung Pasar Pekan Pamatang Raya kemudian meringkus Pelaku Vijai bersama dua rekannya, Jelita dan Hengky di Lantai 2.
Selanjutnya ketiga Pelaku diboyong ke Mako Polsek Raya. Dari penangkapan para pelaku itu diamankan barang bukti 1 buah pisau belati, 1 unit Handphone (HP) Nokia dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam. "Penangkapan ketiga pelaku itu didasari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 42 / X / 2020 / Sek - Raya tanggal 22 Oktober 2020, LP Nomor : LP / 48 / XI / 2020 / Sek - Raya tanggal 19 Nopember 2020 dan LP Nomor : LP / 05 / II / 2021 / Sek- Raya tanggal 01 Februari 2021,"jelas Lukman.
Lebih lanjut Lukman menambahkan modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu mengambil barang barang berharga dari rumah para korban kemudian barang barang tersebut di jual ke Kota Siantar.
Aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Kecamatan Raya khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya dengan berbagai tindak kejahatan berupa pembongkaran rumah. Selain LP tersebut diatas masih ada beberapa pencurian dan pembongkaran rumah yang telah dilakukan tetapi korban tidak membuat Laporan Polisi ke Polsek Pamatang Raya seperti Pembongkaran rumah di Kolam Pancing Sigundabah, Pencurian Solar sebanyak 5 Jerigen di Tower Pasar Baru dan Pemvongkaran rumah di Jalan Kartini Pasar Baru.
"Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan di tahan di Mako Polsek Raya untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 KUHPidana,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)
Posting Komentar