ROTASI KEPRI - BATAM . Ditreskrimum Polda Kepri bekuk 3 orang pelaku, dua orang diantaranya masih dibawah umur atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri, Kompol Rosmini Manan saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial RK (15), MZ (13) dan MP (18) yang telah terbukti melanggar Undang-undang ITE.
"Pada Rabu (27/1/2021) kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE. Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS," ungkap Arie.
Dijelaskan Arie, dari pengembangan kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur yang menetapkan RS sebagai tersangka, pihaknya mendapati kejahatan lainnya yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.
"Dari ketiga orang tersangka ini, dua orang berinisial RK (15) dan MZ (13) anak dibawah umur merupakan admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto Pornografi," ujar Arie.
Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun.
"Diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," jelasnya.
Modus Operandinya adalah, membuat suatu Group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya 4 Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.
"Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi," tegasnya.
Lanjut Arie menyampaikan, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama ditengah kesibukkan, bahwa orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 M.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri bekuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dibawah umur berinisial RS di sebuah restoran cepat saji di kawasan Botania, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/01/2021).
Pelaku selama ini diketahui sebagai fotografer dan telah menyetubuhi 10 orang anak-anak dibawah umur. (Vic)
Posting Komentar