Ket. Foto : Barang bukti mobil yang menabrak, korban dan lokasi kejadian |
ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Kecelakaan lalu lintas antara Satu Unit Mobil MInibus daihatsu Grand Max BK-8636-EK dengan pejalan kaki terjadi di Jalan umum Km 9-10 Jurusan arah Pematangsiantar - Medan, Nagori. Purba Sari, Kecamaga Tapian Dolok Kabupaten. Simalungun, Sumut, Selasa (9/2/2021), sekira pukul 00.30 wib.
Akibat kecelakaan ini, seorang pejalan kaki bernama Sopian Hadi (48), warga Nagori. Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kanit Lantas Iptu Jonni Sinaga, mengatakan diduga, sebelum kejadian Mobil Minibus Daihatsu Grand Max BK-8636-EK yang di kemudikan Toto Iswanto (30), warga Perumahan Danau Sentani Permai, Kelurahab Lubuk baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Medan dengan kecepatan tinggi.
"Setibanya di tempat kejadian pengemudi mobil tersebut tidak memprioritaskan pejalan kaki yakni korban Sopian Hadi yang sedang berjalan menyebrangi jalan dari sisi kiri menuju sisi kanan jalan arah jurusannya," helasnya
Selanjutnya menabrak korban pejalan kaki tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Kejadiannya di Jalan umum Km 9-10 Jurusan arah Pematangsiantar - Medan, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten. Simalungun, Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 00.30 wib," terangnya
"Saat terjadinya kecelakaan cuaca baru selesai turun hujan permukaan jalan basah, pada malam hari, gelap, arus lalin sepi, dua arah, di daerah pemukiman penduduk. Dan Faktor Kendaraan satu unit Mobil Minibus Daihatsu Grand Max BK-8636-EK dalam kondisi baik dan standart keselamatan," akunya.
"Faktor Jalan, Jalan merupakan jalan propinsi lebar jalan 6,5 meter, jalan aspal, pandangan bebas , jalan lurus, jarak pandang terbatas. Sedangkan dari faktor manusia, pengemudi Mobil Minibus Daihatsu Grand Max BK-8636-EK, Toto Iswanto pada saat sebelum kejadian dalam keadaan sehat dan mengemudikan mobil dengan kecepatan 60 km/jam dapat menunjukkan SIM dan STNK sesuai dengan ketentuan perundang Undangan.Dan pejalan kaki korban Sopian Hadi sebelum kejadian juga dalam keadaan sehat kemudian menyebrangi jalan dari belakang mobil truk parkir kemudian menyebrangi jalan di lokasi gelap dan tidak terlebih dahulu memperhatikan arus lalu lintas," jelasnya
"Diduga Sebelum kejadian Mobil Minibus Daihatsu Grand Max BK-8636-EK, yang di kemudikan oleh TOTO ISWANTO datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Medan dengan kecepatan tinggi setibanya di tempat kejadian pengemudi mobil tersebut tifdak memprioritaskan korban SOPIAN HADI yang sedang berjalan menyebrangi jalan dari sisi kiri menuju sisi kanan jalan arah jurusannya selanjutnya menabrak korban pejalan kaki tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," papanya (RK - Taman)
Posting Komentar