Menkumham Dukung PPATK Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang




Rotasi Kepri ( Jakarta ) - Maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di berbagai sektor, seperti di bidang pengelolaan sawit, lingkungan hidup, hingga transaksi obat-obatan, mendorong komitmen dari pihak terkait untuk saling mendukung, agar dapat memberantas kasus tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan akan mendukung dan membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan berbagai kasus TPPU.

Saat menerima kunjungan dari Kepala PPATK periode tahun 2020-2021, Dian Ediana Rae, Yasonna mengatakan akan membantu setiap langkah yang akan dilakukan oleh PPATK, jika sudah mendapat arahan dari Sekretariat Negara.

"Kami terbuka untuk berbagai kerja sama dan akan siap membantu untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pencucian uang," kata menkumham, Senin (15/02/2021) siang di ruangan kerjanya.

Sementara itu, Dian mengatakan perlunya kewenangan dari pihak terkait untuk menyelidiki berbagai kasus yang terkait dengan pencucian uang tersebut.

"Saat ini yang terjadi di lapangan adalah terbatasnya kapasitas kewenangan dalam proses penyidikan kasus pencucian uang, sehingga para pihak tidak bisa bergerak untuk menangani hal ini," ujar Kepala PPATK.

Sebelumnya, penindakan kasus pencucian uang diatur pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) TPPU. Namun, penjelasan pasal tersebut dianggap membatasi kapasitas kewenangan pihak terkait untuk menyelidiki kasusnya.

"Pasal 74 UU TPPU menghambat kepentingan pemberantasan pencucian uang, karena setiap bidang dan kasus harus memiliki penyidik yang spesifik dan ahli di bidangnya masing-masing," ucap Dian. "Seharusnya penjelasan di dalam UU tersebut tidak perlu dibatasi," tambahnya.

PPATK berencana mengajukan judicial review terkait UU tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pemberantasan pencucian uang. 

Selain itu, kunjungan ini juga membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tidak masuk prioritas nasional, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan juga RUU Narkotika. PPATK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, karena sebagian kasus tersebut dianggap bersifat mendesak sehingga perlu segera diselesaikan.

"Masalah narkoba di Indonesia saat ini menjadi national urgency, karena jumlah pengguna dan transaksi yang sangat besar, sehingga diperlukan review mengenai RUU Narkotika," ucap Dian.

Di akhir percakapannya, Dian menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang selama ini diberikan oleh Kemenkumham.

"PPATK berterima kasih atas berbagai dukungan yang diberikan Kemenkumham. Kami berharap kedepannya kerja sama ini dapat saling diperkuat dan bersinergi," tutup pria yang dilantik pada bulan Mei 2020 ini. ( RK )






sumber : kemenkumham.go.id

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.