RotasiKepri.com ( Pandeglang ) - Dinamika permasalahan lingkungan menjadi topik persoalan oknum yang membandel harus di Kupas Tuntas permasalahan menjadi semakin kompleks, mulai mengekspoloitas sumber daya alam di sekitarnya. Bukan tanpa alasan ekspolitasi tersebut di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," (26/2/21)
Pengambilan pasir pantai Paniis Desa Taman Jaya sudah sering terjadi di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan adanya unsur kepentingan individu golongan Turut pemperparah kondisi lingkungan sekitar,.
Saat di konfirmasi oleh awak media Salah satu warga kampung Paniis desa Taman Jaya yang yang disembunyikan identitasnya mengatakan, memang seringkali pasir di pantai Paniis ini di ambilin di keruk alat berat langsung di naikan ke mobil damtruk dan di bawa ke arah Pandeglang tidak tau di bawa kemana?, setau saya itu sudah beberapa mobil, saya heran kami masyarakat sini mah ngambil pasir dari pantai Paniis ini tidak boleh, padahal untuk kepentingan umum, tapi semenjak ada pembangunan pengedaman dan TPT pasir di kerukin pake alat berat sampai bermobil mobil, ini sudah jelas ini sangat merusak lingkungan," ungkapnya.
Lanjut, awak media langsung mendatang ke kantor desa Taman jaya, bertemu dengan kepala desa Taman jaya, kepala desa mengatakan, saya Tidak pernah mengijinkan pengambilan pasir di pesisir pantai paniis kalau untuk pembangunan ( TPT ) apalagi pasir tersebut di keruk pake alat berat lalu di naikan ke mobil damtruk di bawa ke arah Pandeglang, itu jelas sangat pelanggaran apa lagi pasir tersebut di gunakan pembangunan TPT saya sangat jelas itu tidak mengijinkan, namun pernah saya mengijinkan mengambil pasir di pesisir pantai paniis, hanya untuk ponpes buat pembangunan pesantren, itu pun pengambilanya secara manual pake karung, dan dinaikan ke mobil kecil itu pun cuman satu mobil, bukan pake alat berat," ucap kepala desa Taman jaya.
Lanjut, penambangan dan pengambilan pasir ilegal berlebihan di pesisir pantai paniis desa Taman jaya membawa dampak negatif yang nyata, misalnya meningkatkan abrasi pada pesisir pantai, selain itu penambangan pasir menyebabkan penurunan kwalitas kualitas pesisir pantai dan perairan laut.
Penambangan pasir di atur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan di revisi dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pasal 35 di sebutkan bahwa di larang penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan laut.
Hal senada, kami meminta kepada dinas kelautan dinas perikanan dan dinas sumber daya alam, segera menutup akses penambangan pengambilan pasir di seluruh pantai dekecamatan sumur kabupaten pandeglang banten, karna kalau ini Terus di biarkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab akan Terus marak mengunakan pasir yang ada di wilayah khususnya di pantai paniis desa Taman jaya," Tandasnya. ( RK - I.S )
Posting Komentar