Ket. Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri ( 04/02/2021 ) |
ROTASI KEPRI - BATAM. Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal Januari 2021, tiga tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan, hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Kamis (4/2/2021).
"Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 30 Februari 2021, pukul 22.30 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J , M dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Karena membawa Jenis Narkotika diduga Jenis Sabu." Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
"Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat +- 300 Gram Sabu dan turut juga diamankan 1 ( satu ) Unit kendaraan roda 2 Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK . Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Posting Komentar