ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Seorang pemuda berinisial YS (32 ), warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun diringkus jajaran Satnarkoba Polres Simalungun. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Selain menjual, dia juga pakai ganja
Tersangka YS diciduk Satuan Reseese Narkoba Polres Simalungun pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
"Dia ditangkap di kediamannya, tidak ada perlawanan," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan tertulisnya kepada Rotasikepri, Sabtu (30/1/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjual ganja karena terdesak ekonomi. Apalagi, dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali alias pengangguran. Dan ganja dia beli dari kota Medan.
AKP Lukman Hakim menerangkan bahwa penangkapan terhadap teraangka berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, diperoleh laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun yang melaporkan bahwasannya di dalam sebuah rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.00 WIB Team melakukan penggerebegan terhadap rumah tersebut dan Team berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di dalam rumah tersebut dan ianya mengaku berisial YS
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika yakni 4 (empat) bungkus besar kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus tas plastik warta biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 420 gram. Lalu dilakukan interogasi terhadap YS, ianya menerangkan bahwa daun ganja tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang berada di Kota Medan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (RK - Taman)
Posting Komentar