ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN . Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan 9 pemuda yang lagi asik mengkonsumsi barang haram jenis ganja. Polisi menangkap ke 9 pemuda itu di Halaman Komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kesembilan pemuda yang diamankan tersebut yakni KK alias Anto, (24) warga Jl. Belimbing II Nagori Nusa Harapan, Kecamatan. Siantar, Simalungun, ZAL (24) warga Perumnas Batu VI, Jl. Akasia Raya, No. 5, Nagori Sitalasari, Simalungun, NS (21) warga Jl. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten. Simalungun, AM (19) warga Lestari Indah, Kec. Siantar, Simalungun, NS (19) warga Jl. Jeruk II No. 20, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, EL (20) warga Jl. Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabuapaten Simalungun, KS (16) warga Jl. Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Simalungun, SG (18) warga Jl. Persatuan No. 49, Parluasan, Kecamatan. Siantar, Simalungun, NFS (23) Jl. Kemiri II, Nagori Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam rilisnya mengatakan, penangkapan 9 pemuda itu berawal dari laporan warga yang menyebut di pekarangan di Halaman Komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jl. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono bsegera menuju ke lokasi.
Sesampainya di TKP, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar halaman sekolah SD yang dimaksud. Petugas melihat para pemuda yang dicurigai tersebut sedang duduk. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan beberapa orang laki-laki yang sedang duduk-duduk sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dalam rokok.
Setelah dilakukan penggeledehan, petugas mendapati dan menyita barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa, 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat kotor 14,24 gram, 5 batang rokok yang sudah bercampur dengan daun ganja berat kotor 4,76 gram, 1 pack kertas tictac pembungkus rokok.
Kemudian, kata AKP Lukman Hakim Sembiring, petugas menginterogasi terhadap para tersangka dan menerangkan mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan rokok yang diberi oleh tersangka KK alias Anto.
“Dalam mengakuannya, tersangka KK alias Anto mendapat ganja dengan membelinya dari seorang laki-laki di sebuah kedai tuak Jl. Asahan Km. 8, Kecamatan. Siantar, Simalungun,” katanya.
Selanjutnya, petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (RK - Taman)
Posting Komentar