ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Jajaran Satnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus buruh bangunan yang " nyambi " edarkan narkoba jenis ganja. Sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 120,72 gram barang haram tersebut diaita petugas, sebelum berhasil di jualnya.
Pelaku berinisial M alias Adi (40), Buruh Bangunan, warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/1/2021), mengatakan tersangka ditangkap Kamis, 28 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten. Simalungun.
"Tersangka kita amankan dari Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten. Simalungun sedang duduk - duduk di belakang rumah diduga sedang menunggu pembeli. Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 120,72 gram, serta 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Super 700," ucap AKP Lukman Hakim Sembiring
Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka, ianya menerangkan bahwa benar ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki laki di Kota Medan.
Kemudian, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (RK - Taman)
Posting Komentar