Latest Post

Rotasikepri.com, Batam – Gelanggang permainan (gelper) bernama Lion Square 91, yang beroperasi di Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya sistem permainan yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi. 

Bahkan Gelper tersebut diduga menyalahgunakan izin permainan anak-anak untuk menjalankan praktik perjudian terselubung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu, (5/7) pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai untuk memainkan sejumlah mesin, seperti tembak ikan, barbel mesin, dan permainan elektronik lainnya. 

Poin kemenangan kemudian dapat ditukarkan dengan barang, diantaranya rokok. Mayoritas pemain yang berada di lokasi merupakan orang dewasa.

Dari hasil investigasi, ditemukan pola transaksi yang mengarah pada praktik perjudian. Pengunjung diwajibkan membeli koin minimal Rp50.000 sebelum bermain. Setiap pemain juga terlihat didampingi wanita muda yang disebut sebagai “wasit” atau pendamping permainan.

Jika menang, pemain tidak menerima uang tunai secara langsung, melainkan voucher hadiah. Voucher tersebut kemudian ditukar dengan rokok. Rokok itu selanjutnya dibawa ke lokasi lain yang tidak jauh dari area permainan untuk ditukarkan kembali menjadi uang tunai.

“Sudah biasa di sini. Menang dapat voucher, tukar rokok, lalu rokoknya jadi duit lagi. Pengelolanya masih satu lingkaran,” ujar seorang sumber berinisial GR.

Sumber juga mengaku bahwa satu slop rokok ditukar dengan nilai uang Rp 300 ribu, dan tempat penukaran rokok itu berada di depan lokasi Gelper Lion.

Aktivitas tersebut menuai sorotan karena diduga melanggar aturan perizinan usaha, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Keberadaan gelper yang diduga beroperasi tanpa hambatan ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di Gelper Lion masih terpantau berjalan normal. Masyarakat mendesak agar aparat dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin dan meresahkan warga. (Red).




Rotasikepri.comBatam – Kuasa hukum ahli waris Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, mengatakan kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan. Kamis (2/7).

Menurut Ilpan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan sekitar 30 pertanyaan. Ia menyebut kliennya tetap mempertahankan keterangan bahwa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, masih dikuasai secara fisik oleh keluarganya.

"Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Kepri. Klien kami tetap menjelaskan bahwa lahan tersebut hingga saat ini masih mereka kuasai," kata Ilpan kepada media.

Ilpan menuturkan, keluarga kliennya mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1968, ketika ayah kliennya ditugaskan menjaga kawasan itu.

Persoalkan dokumen sporadik

Dalam kesempatan itu, Ilpan juga mempertanyakan dasar dokumen yang menjadi alas hak pihak pelapor.

Ia menyebut terdapat kejanggalan dalam surat sporadik yang diterbitkan pada 2010 atas nama Junaidi. Menurut Ilpan, dokumen tersebut menyebut Junaidi telah menguasai lahan sejak 1970, padahal yang bersangkutan disebut lahir pada tahun yang sama.

"Empat hari setelah membuat sporadik, statusnya berubah menjadi peralihan kepada Laubun Hian dengan dasar warisan dari ayahnya. Menurut kami, hal itu tidak sinkron," ujarnya.

Selain itu, Ilpan kembali menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ayah kliennya dalam 59 dokumen sporadik yang mencakup lahan seluas 112 hektare. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik.

Singgung hasil surat dari BPN

Ilpan juga mengungkapkan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau mengenai dasar penggunaan gambar situasi tahun 1971 dan 1974 dalam sengketa tersebut.

Menurut dia, berdasarkan surat balasan yang diterima, gambar situasi hanya merupakan dokumen hasil pengukuran bidang tanah dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa gambar situasi merupakan informasi fisik bidang tanah, bukan tanda bukti kepemilikan hak. Untuk mengetahui status penguasaan fisik, BPN menyarankan dilakukan pengukuran dan pemetaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ilpan.

Ia berharap BPN dapat melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.

Sebut nama Nurdin Basirun

Ilpan juga menyinggung kedatangan mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, bersama Ahian ke lokasi sengketa pada April 2025.

Menurut Ilpan, rombongan saat itu datang ke lokasi yang disebut memiliki kandungan bauksit dan mengambil sampel dari kawasan tersebut.

Pernyataan serupa disampaikan Atan, salah seorang ahli waris yang turut diperiksa penyidik. Ia mengaku Nurdin datang bersama Ahian dan menyampaikan ingin melihat kebun.

"Saya tidak tahu kenapa disebut sebagai kebunnya. Yang kami minta hanya keadilan," ujar Atan.

Keluarga mengaku kehilangan mata pencaharian

Sementara itu, istri Atan, Siti Madinatul Munawarah, mengatakan keluarganya tidak lagi dapat mengambil hasil kebun setelah sengketa mencuat.

Ia mengaku selama puluhan tahun keluarganya menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

"Kami hanya minta keadilan. Kami tidak mengaku memiliki tanah itu, tetapi kami menguasai dan mengelolanya sejak lama," kata Siti.

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kandungan bauksit di kawasan tersebut setelah pengambilan sampel dilakukan pada 2025.

Laporan dugaan penyerobotan

Ilpan mengatakan pemeriksaan di Polda Kepri merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Ahian melalui kuasa hukumnya.

Menurut dia, kliennya diperiksa terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan, termasuk penebangan pohon yang disebut telah tumbang akibat angin puting beliung.

Selain mengikuti proses hukum di kepolisian, Ilpan mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi, antara lain Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan DPR RI untuk meminta perhatian terhadap sengketa tersebut.

Hingga berita ini ditulis, masih meminta tanggapan dari pihak Ahian maupun Nurdin Basirun terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Ameng. (Red).

Ketua umum DPP Partai Rakyat Indonesia, Muhammad Nazaruddin.


Rotasikepri.com, Batam – Partai Rakyat Indonesia (PRI) mulai memperluas jaringan organisasinya hingga ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Partai yang dideklarasikan oleh Muhammad Nazaruddin pada 8 Agustus 2025 itu kini telah membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PRI Kepri.

Dalam struktur awal tersebut, Sendi ditunjuk sebagai Ketua DPD PRI Kepri. Sementara posisi Sekretaris dipercayakan kepada Agus Nur Terry. Saat ini, jajaran pengurus disebut tengah fokus memperkuat struktur organisasi sekaligus melakukan konsolidasi menjelang agenda deklarasi dan pelantikan.

“Saya dimandatkan oleh Ketua DPP untuk segera melakukan konsolidasi dan merampungkan struktur organisasi di DPD maupun di setiap DPC se-Kepri. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan deklarasi dan pelantikan,” ujar Sendi, Senin (18/5).

PRI menargetkan dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2029 dengan ambisi meraih 50 kursi di DPR RI. Untuk mencapai target tersebut, partai ini tengah membangun kepengurusan dan perwakilan di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Secara ideologi, PRI mengusung semangat nasionalis dan religius. Partai ini juga menyatakan dukungan terhadap visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, Sendi mengajak masyarakat menjadikan PRI sebagai rumah bersama bagi seluruh elemen bangsa, termasuk anak yatim piatu, aktivis, organisasi masyarakat, ulama, pejuang, hingga politisi yang ingin berjuang bersama pemerintahan Presiden Prabowo menuju Indonesia Maju.



Ia juga menyampaikan pesan Ketua Umum PRI, Muhammad Nazaruddin, yang dikenal sebagai tokoh nasional sekaligus filantropis. Nazaruddin disebut menegaskan bahwa berdirinya PRI merupakan langkah awal menuju masa depan Indonesia yang lebih maju.

“Berdirinya PRI ini adalah sebagai langkah awal menuju masa depan Indonesia yang lebih maju untuk mewujudkan visi-misi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas bersama Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sendi.

Di akhir pernyataannya, Sendi kembali mengajak masyarakat Kepri untuk bergabung dengan PRI serta bersatu melakukan kerja nyata yang amanah, jujur, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan yang lebih positif. (Red)

Foto mediasi antara korban dengan pelaku di Polsek Batu Ampar. doc/sumber.

Batam, Rotasikepri.com — Perselisihan yang sempat memanas di kawasan kuliner Tenda Biru, Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir damai. Konflik yang sebelumnya memicu peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial J oleh pelaku yang akrab disapa Wakwak tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Senin (16/3).

Kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Polsek Batu Ampar, Kota Batam. Proses tersebut turut disaksikan oleh aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta sejumlah sesepuh yang dihormati di kawasan Nagoya.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang persoalan yang sempat terjadi. "Keputusan tersebut diambil demi menjaga keharmonisan, persaudaraan, serta ketenteraman di tengah masyarakat," ujar korban.

Korban juga menyampaikan momentum bulan suci Ramadan menjadi salah satu faktor yang mendorong terciptanya perdamaian tersebut. Nilai-nilai kesabaran, keikhlasan, dan pentingnya menjaga persaudaraan menjadi pengingat bahwa menjaga hubungan baik antar sesama jauh lebih penting daripada mempertahankan konflik.

Tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi itu juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka berharap kawasan kuliner Tenda Biru tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang untuk menikmati kuliner sekaligus bersilaturahmi.

Perdamaian ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Kedua belah pihak pun sepakat untuk kembali menjalin hubungan yang harmonis serta bersama-sama menjaga ketertiban di kawasan Nagoya.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keberagaman di tengah masyarakat tidak seharusnya menjadi pemicu perpecahan. Dengan saling menghormati dan menjaga kebersamaan, kehidupan yang damai dapat terus terwujud.

Di bulan Ramadan, semangat saling memaafkan kembali mengajarkan bahwa ketika hati dibuka untuk berdamai, setiap konflik selalu memiliki jalan penyelesaian. (Red).

 

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan. Foto ist : doc/red.

Batam, Rotasikepri.com – Bea Cukai Batam belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul munculnya berbagai isu negatif yang dinilai menyudutkan pejabat maupun marwah institusi. Rabu, (14/1).

Sejumlah pemberitaan dan konten viral di media sosial disebut berpotensi merusak citra Bea Cukai Batam, di tengah upaya penguatan kinerja penindakan terhadap penyelundupan.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah beredarnya video aksi demonstrasi tunggal di depan Kantor Bea Cukai Batam. Video tersebut viral di media sosial dan dinilai turut menggiring opini negatif terhadap institusi Bea Cukai Batam, terlepas dari substansi kritik yang diarahkan kepada pejabat tertentu.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga diterpa isu dugaan pemukulan terhadap pegawai oleh Kepala Bea Cukai Batam, menyusul beredarnya rekaman CCTV di media sosial. Namun, tudingan tersebut telah dibantah. Pihak internal menyebutkan bahwa peristiwa dalam video CCTV tersebut merupakan bentuk teguran dalam rangka pembinaan internal dan tidak mengandung unsur pemukulan maupun penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

Di sisi lain, Bea Cukai Batam justru mencatatkan sejumlah capaian signifikan sepanjang akhir tahun 2025, khususnya dalam upaya pengungkapan kasus penyelundupan dan penyelamatan potensi kerugian negara. Prestasi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme institusi pada tahun 2026.

Sejumlah pihak menilai, ketegasan Bea Cukai Batam dalam memberantas praktik penyelundupan berpotensi menimbulkan resistensi dari oknum-oknum tertentu yang selama ini diuntungkan oleh praktik ilegal. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor munculnya berbagai serangan opini, baik dari luar maupun dari internal institusi.

Pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, juga mendukung kinerja dan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berantas praktek ilegal dan mafia kepabeanan. Ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Bea Cukai Batam untuk terus berbenah dan bekerja lebih profesional, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.

Terkait isu dugaan pemukulan pegawai, sebagian kalangan menilai bahwa pembinaan internal dalam birokrasi merupakan hal yang lazim selama tidak mengandung unsur kekerasan atau tindak pidana.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan bahwa dinamika semacam itu kerap terjadi dalam lingkungan birokrasi.

“Bagi saya yang pernah berada di dunia birokrasi, hal ini bukan sesuatu yang aneh. Mereka yang belum pernah bekerja di birokrasi wajar jika tidak memahami perbedaan antara pembinaan, penyiksaan, dan penganiayaan,” ujarnya rabu (14/1/2026). 

Ismail juga menilai, berdasarkan pengamatan dan analisanya, terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak berkepentingan yang sengaja berupaya mengganggu kinerja Bea Cukai Batam.

“Saya yakin Bea Cukai Batam sudah memahami situasi ini. Kami berharap hal-hal semacam ini tidak perlu dipusingkan. Terus maju, pantang mundur, dan sikat segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara,” pungkasnya. (Red)

Batam, rotasikepri.com - Pelaksanaan pekerjaan proyek pematangan lahan dan Cut and fill di Kampung Pete Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang dikabarkan dikerjakan oleh kontraktor PT Sri Indah tersebut adalah proyek siluman. Senin (5/1).

Dari pantauan pewarta saat di lokasi, aktivitas ini kian tak terkendali. Setiap hari, puluhan truk bertonase besar hilir-mudik membawa tanah timbun dalam jumlah masif. Ironisnya, praktik terang-terangan ini terjadi di wilayah yang secara yuridis berada di bawah pengawasan ketat BP Batam, namun tidak terlihat adanya penindakan.

Bahkan, di lokasi pewarta menemukan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas diduga ilegal tersebut justru dipasangi plang bertuliskan: "Lahan Ini Milik BP Batam". Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak PT yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, salah satu pekerja menyebut mengaku hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah

"Kami hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin dan lainnya kami kurang paham," ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada pewarta di lokasi.

Selain itu, dia juga mengarahkan pewarta untuk menghubungi seseorang bernama Rio (diduga nama samaran) yang diyakininya sebagai pengurus kegiatan.

"Pak, kalau ada media datang, hubungi Rio. Rio yang urus ini semua. Dia juga media, Pak," tambahnya.

Pernyataan ini membuka tabir dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memuluskan praktik ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan profesi dan perlindungan oknum dalam kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.

Bukan hanya itu, patut diduga aktivitas ini tidak memiliki izin lengkap seperti AMDAL, UPL-UKL maupun izin cut and fill dari dinas terkait.

Kerusakan Parah, Pengawasan Nol

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Kawasan pesisir yang semestinya dilindungi justru dirusak secara sistematis untuk kepentingan penimbunan lahan. Ekosistem pesisir yang kaya dan strategis kini berubah menjadi lautan tanah timbun dan debu, dengan risiko tinggi terhadap abrasi dan kerusakan jangka panjang.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah dan APH

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum (APH)? Di mana Dinas Lingkungan Hidup? Apakah BP Batam mengetahui dan membiarkan? Atau justru sudah terjadi kompromi diam-diam antara pelaku dan oknum aparat?

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih mencoba konfirmasi instansi terkait dan APH, maupun penanggung jawab kegiatan tersebut.

Serta pewarta akan terus menelusuri keterlibatan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini, dan akan segera merilis hasil lanjutan penyelidikan dalam edisi berikutnya. (Red).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.