Latest Post



Rotasikepri.com, Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. 

Salah satu merek yang disebut-sebut oleh masyarakat dan pedagang adalah rokok Manchester yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Kamis (15/10/2026)


Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar secara terbuka di berbagai warung kelontong, kios rokok hingga sejumlah titik penjualan eceran di wilayah Batam?


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut disebut dapat ditemukan dengan relatif mudah. 


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih berlangsung dan belum sepenuhnya tersentuh penegakan hukum.

Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.


"Kalau memang benar rokok tanpa cukai bisa dijual bebas, tentu negara yang dirugikan. Kami berharap Aparat terkait serius melakukan penindakan dan jangan sampai ada kesan pembiaran," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Sorotan publik kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran Rokok ilegal tersebut.


Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan apakah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini terjadi akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan pengawasan lapangan, atau adanya faktor lain yang perlu diungkap melalui proses penyelidikan resmi.


Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan oknum aparat dalam dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang berwenang.


Ancaman Pidana Rokok Tanpa Pita Cukai


Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan persoalan sepele. Ketentuan mengenai cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


Dalam Pasal 54 UU Cukai, disebutkan bahwa:


"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku."


Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya produsen atau pemasok yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak dalam rantai distribusi apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang melanggar ketentuan cukai.


Publik Minta Penindakan Nyata


Maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dan membayar kewajiban cukai berpotensi dirugikan oleh beredarnya produk yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak menanggung beban cukai sebagaimana mestinya.


Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, Bea Cukai, kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak terhadap gudang, distributor, kios grosir, hingga titik-titik penjualan yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.


Selain itu, publik juga meminta adanya transparansi hasil pengawasan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat.


Jika Memang Ada Pelanggaran ,Tindak Tegas.Jika Tidak Ada Pelanggaran ,Sampaikan Kepada Publik.Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Hanya Tajam Kepelaku Kecil Tapi Tumpul Terhadap Jaringan yang Lebih Besar Ungkap Seorang Warga.


Peredaran Rokok ilegal Tanpa Pita Cukai Bulan Hanya Persoalan Pelanggaran Hukum ,Tetapi Juga Menyangkut Penerimaan Negara ,kepastian usaha yang Sehat dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Efektivitas Pengawasan.Karena itu ,Aparat Terkait Diharapkan Segera Memberikan Penjelasan Serta Langkah Konkret atas Berbagai Temuan dan Keluhan Masyarakat yang Berkembang di Kota Batam.


Hingga Berita ini Diterbitkan ,Pihak Bea Cukai Batam Belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Dugaan Peredaran Rokok Manchester tanpa Pita Cukai yang Disebut Sebut Beredar di Sejumlah Wilayah Kota Batam.



Redaksi :  Sihol M Sidebang 






Rotasikepri.com
, Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik pada Kamis, 15 Oktober 2026. 


Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, yakni Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.


Pemusnahan arsip fisik ini dilaksanakan berdasarkan usulan dari sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenimipas wilayah Kepulauan Riau, yaitu Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melalui proses pengusulan dan penilaian sesuai prosedur kearsipan, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.


Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip pada satuan kerja Kemenimipas di wilayah Kepulauan Riau semakin optimal serta mendukung tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.


Pelaksanaan pemusnahan arsip fisik ini juga menjadi bentuk komitmen satuan kerja dalam menerapkan tata kelola kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kualitas administrasi di lingkungan Kemenimipas.(Red)



Rotasikepri.com, Batam – Polsek Nongsa Polresta Barelang merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 terkait aktivitas sejumlah warga yang memutar musik dengan volume keras disertai konsumsi minuman keras (miras) di tepi Jalan Gerbang Bumi Perkemahan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta memberikan teguran dan imbauan secara humanis guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang waktu salat Subuh. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (14/10/2026). Pukul 04.30 WIB.

Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.H., M.M. Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110, personel Piket Regu III Polsek Nongsa segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Piket Patroli Polsek Nongsa, Piket Reskrim Polsek Nongsa, Piket IK Polsek Nongsa, dan Piket SPKT Polsek Nongsa. Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang dilaporkan serta mengambil langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada warga yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, aktivitas tersebut berupa konsumsi minuman keras yang disertai pemutaran musik dengan volume keras sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. 

Menanggapi kondisi tersebut, personel Polsek Nongsa mengimbau warga agar segera mematikan musik, menghentikan aktivitas konsumsi minuman keras, dan kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat demi menjaga ketenangan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar imbauan dapat diterima dengan baik oleh warga. 

Langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang responsif terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Nongsa.

Selain melakukan pengecekan dan memberikan imbauan, personel juga melaksanakan dokumentasi kegiatan serta melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 05.00 WIB, dengan situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.

Polresta Barelang melalui Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. 

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan pengaduan atau meminta bantuan kepolisian. Layanan ini diharapkan menjadi sarana komunikasi yang cepat antara masyarakat dan Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman.(Red)




Rotasikepri.com
, Batam - Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian bersama bagi masyarakat dan dunia usaha. 

BP Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT PLN Batam beserta seluruh petugas yang telah bekerja keras mempercepat penanganan dan pemulihan pasokan listrik.

BP Batam melalui Kedeputian Bidang Investasi di bawah kepemimpinan Fary Djemy Francis, Selasa pagi, langsung menerjunkan tim untuk mengunjungi sejumlah kawasan industri, investor, pelaku UMKM, serta fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit.

Kunjungan ini bertujuan mendengarkan langsung kendala yang dihadapi pelaku usaha, menyampaikan perkembangan informasi, dan memastikan komunikasi serta pendampingan tetap berjalan.

“Kami mengapresiasi kerja keras PLN Batam dalam mempercepat pemulihan. Dalam keadaan seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya solusi teknis, tetapi juga kepedulian dan kebersamaan. 

BP Batam ingin hadir, mendengar, dan memastikan para investor serta pelaku usaha tidak menghadapi kesulitan ini sendirian,” ujar Fary Djemy Francis.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari dunia usaha.

Johanes Kennedy Aritonang, Chairman Panbil Group, mengapresiasi respons cepat PLN Batam serta kepedulian BP Batam yang turun langsung mendengarkan dan mendampingi pelaku usaha di tengah situasi sulit.

Senada dengan itu, Ali Ulai, Ketua DPC IPERINDO Kepulauan Riau, menyampaikan penghargaan atas kesigapan PLN Batam dan kehadiran BP Batam yang memperkuat semangat kebersamaan antara pemerintah, penyedia infrastruktur, dan dunia industri.

Sementara itu, dalam kunjungan ke PT Philips Industries Batam, tim BP Batam diterima langsung oleh Mr. Sia Lee Heng, dari jajaran manajemen perusahaan. 

Pihak Philips menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian BP Batam kepada pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi situasi seperti ini.

Secara paralel, BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang juga membuka layanan helpdesk daring bagi pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan teknis perizinan.

Bagi BP Batam, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya terus memperkuat keandalan infrastruktur, kualitas pelayanan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kepercayaan investor tidak hanya dibangun ketika semua berjalan baik, tetapi juga melalui cara kita hadir dan saling mendukung saat menghadapi kesulitan. Setiap tantangan harus menjadi kesempatan untuk belajar, berbenah, dan menjadikan Batam semakin baik,” tutup Fary.

Batam kuat karena kebersamaan. Investasi tumbuh karena kepercayaan. (Red*)





Rotasi Kepri.com, Batam – Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemantauan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pascapadamnya aliran listrik di wilayah Kota Batam. 


Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat antrean kendaraan, serta memastikan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) berjalan dengan aman dan tertib. 


Pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., pada Selasa, (13/10/2026). Pukul 08.00 WIB.Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Batam Kota melaksanakan pengamanan di 11 SPBU yang tersebar di wilayah hukumnya. 


Lokasi pengamanan meliputi SPBU PT. Majesty Mediterania di Baloi Permai, SPBU PT. Hulu Banda Banda Baru di Sungai Panas, SPBU PT. Batam Riau Perkasa di Belian, SPBU PT. Lima Mas Sentosa di Sukajadi, SPBU PT. Sinar Agung Kencana di kawasan KDA, serta SPBU PT. Majesty Sejahtera di Plamo Garden.


Pengamanan juga dilakukan di SPBU PT. Majesty Petrolindo Batam Botania, SPBU PT. Ismadi Salam Bandara di kawasan Belian, SPBU PT. Majesty Petroleum Gelael di Teluk Tering, SPBU PT. Tata Murdaya Laksana Ocarina di kawasan Simpang Ocarina, serta SPBU Pandan Wangi Sukajadi. 


Personel ditempatkan di masing-masing lokasi dan melaksanakan pengamanan secara bergantian dengan personel piket patroli maupun personel lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.


Berdasarkan hasil monitoring, seluruh SPBU di wilayah hukum Polsek Batam Kota telah beroperasi sejak pukul 06.00 WIB. 


Pascapadamnya aliran listrik, antrean kendaraan di sejumlah SPBU terpantau cukup padat, dengan mayoritas kendaraan yang mengantre merupakan kendaraan roda dua. 


Meskipun demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh lokasi pengamanan tetap terpantau aman dan kondusif.


Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, personel Polsek Batam Kota melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar SPBU, berkoordinasi dengan pengawas SPBU, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan akibat antrean kendaraan yang cukup panjang.


Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang hendak mengisi BBM agar tetap tertib, mengikuti antrean, dan mematuhi arahan petugas demi kelancaran pelayanan.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Batam Kota berupaya memastikan aktivitas masyarakat di SPBU tetap berjalan dengan lancar sekaligus mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. 


Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman, menjaga ketertiban, serta mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat muncul akibat meningkatnya antrean kendaraan setelah gangguan aliran listrik.


Hingga pelaksanaan monitoring berlangsung, situasi di 11 SPBU yang menjadi sasaran pengamanan terpantau aman dan kondusif. 


Personel Polsek Batam Kota tetap melaksanakan pengamanan dan pemantauan secara berkelanjutan guna mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Polresta Barelang.


Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tertib saat mengantre BBM, dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. 


Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan kepolisian.(Red*)



Rotasikepri.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Balairung Sari BP Batam, Selasa, 13 Oktober 2026.


Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, serta disaksikan Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati; Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Kepri, Lagat Siadari; dan para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam.


Adapun kerja sama tersebut mencakup pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.


Pada kesempatan pertama, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian serius BP Batam dalam mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan industri yang tangguh dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.


Melalui kerja sama ini, BP Batam diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan yang lebih baik, meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.


Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua lembaga sekaligus membangun mekanisme penanganan pengaduan dan meningkatkan kualitas layanan publik.


Nuzran juga mengatakan, MoU ini menjadi landasan saat BP Batam menjalankan tugas dan fungsinya agar terhindar dari risiko maladministrasi serta mendorong percepatan pelayanan publik.


“Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.


Selain seremoni penandatanganan, BP Batam dan Ombudsman RI juga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026.


Kegiatan ini diikuti para pejabat di lingkungan BP Batam sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik. (Red*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.