Diduga "Proyek PT Sri Indah Kebal Hukum ,Menguwasahi Tanah Milik Negara
Rotasikepri.com - BP Batam Kian di Sorot Proyek PT Sri Indah Diduga Kebal Hukum ,Berdiri Diatas Tanah Milik Negara ,BP Batam di Minta Segera Bertindak Tegas
Kakanwil Ditjenpas Kepri Sidak , Publik Tunggu Pembenahan Nyata Bukan Sekadar Seremoni
LPPH Riau Audiensi ke LAM Riau, Minta Tunjuk Ajar dan Siap Bersinergi Kawal Persoalan Riau.
Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Negara Untuk Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029.
Batam//Diduga "Proyek PT Sri Indah Kebal Hukum ,Mengusai Tanah Milik Negara ,BP Batam Kian di Sorot
Redaksi
02 ,Oktober , 2026
👁️ Pandangan publik Batam mulai bobrok akibat alamnya dirusak.
Pembangunan yang Dikaitkan dengan PT Sri Indah di kawasan Perbukitan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, semakin Menyita Perhatian Publik.
Proyek yang Disebut telah Diawali dengan kegiatan Cut and Fill sejak awal Januari 2026 itu Memunculkan Pertanyaan Besar Mengenai Legalitas, Pengawasan, dan ketegasan Pemerintah dalam Menjaga Aset Negara serta lingkungan Pesisir Batam.
Sorotan Publik Menguat setelah Beredar informasi bahwa BP Batam melalui surat yang Ditandatangani Kepala Biro Hukum BP Batam, M. Taofan, pada 19 Januari 2026, Menyatakan tidak Pernah Menerbitkan izin Atas Aktivitas Pembangunan yang Dikaitkan Dengan PT Sri Indah di lokasi tersebut.
Jika informasi Tersebut Benar, Maka muncul Pertanyaan yang Hingga kini Belum Terjawab: Mengapa Aktivitas Pembangunan Masih Terus Berlangsung dan siapa yang Memberikan peluang Bagi Proyek tersebut untuk Tetap Berjalan?
Pantauan di lapangan Menunjukkan Aktivitas Alat Berat dan kendaraan Proyek Disebut masih keluar masuk kawasan Perbukitan Pesisir.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena Area yang Dikerjakan Berada di wilayah yang selama ini Dikenal memiliki fungsi ekologis Penting sebagai kawasan Penyangga lingkungan Pesisir.
Warga menilai Pengerukan Bukit dan Aktivitas Cut and Fill dalam skala besar berpotensi mengubah bentang alam secara Permanen.
Risiko longsor, banjir, sedimentasi Pesisir, kerusakan vegetasi, hingga ancaman terhadap keselamatan Masyarakat sekitar menjadi kekhawatiran yang terus disuarakan.
Masyarakat mempertanyakan kemungkinan kerugian negara apabila aktivitas tersebut benar terjadi di atas lahan yang merupakan Aset Negara tanpa izin yang sah.
Menurut sejumlah warga, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut Pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum dan kewibawaan Pemerintah dalam menjaga Aset Publik.
Secara Hukum, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan Perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup.
Selain itu, setiap kegiatan Usaha yang Berdampak Terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan Perizinan dan Persetujuan lingkungan sesuai Regulasi yang berlaku.
Publik kini menanti langkah nyata BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemeriksaan terbuka dan menyeluruh.
Sebab apabila benar tidak terdapat izin sebagaimana informasi yang beredar, namun Aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan Persepsi negatif bahwa Pengawasan terhadap Pemanfaatan lahan dan lingkungan hidup di Batam sedang tidak berjalan efektif.
"Jangan sampai Masyarakat melihat seolah-olah ada Proyek yang kebal terhadap Aturan Hukum.
Jika memang Tidak ada izin, Hentikan dan Tindak sesuai Hukum. Jika ada izin, buka secara transparan kepada Publik," ujar seorang warga yang meminta identitasnya Dirahasiakan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi BP Batam dan instansi terkait. Publik menunggu Apakah Negara benar-benar hadir menjaga Asetnya, Melindungi lingkungan Pesisir, dan Menegakkan aturan Tanpa Pandang Bulu, atau justru membiarkan berbagai Pertanyaan Tersebut Terus Menggantung Tanpa jawaban yang jelas.( Tim )







