Latest Post



Rotasikepri.com, Batam – Aktivitas Cut and Fill yang di Duga Dilakukan oleh PT Sri Indah di kawasan Perbukitan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali Menjadi Sorotan Publik. Aktivitas yang di Sebut-Sebut Telah Berlangsung Sejak Awal Tahun 2026 itu Memicu Pertanyaan Serius Mengenai legalitas Perizinan, Status lahan, Serta Pengawasan dari instansi Terkait.


Sejumlah Warga dan Pegiat lingkungan Menilai Aktivitas Pematangan lahan Tersebut Telah Mengubah Bentang Alam Perbukitan secara Signifikan. Bukit yang sebelumnya di Penuhi Vegetasi kini Terlihat Mengalami Pengupasan Tanah dalam Skala Besar. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran Terhadap Potensi kerusakan lingkungan, Hilangnya Daerah Resapan Air, Meningkatnya Risiko Abrasi Pesisir, Sedimentasi, Hingga Ancaman Bencana Ekologis di Masa Mendatang.


Sorotan semakin Menguat setelah muncul Pernyataan yang di Sebut Berasal dari BP Batam. Berdasarkan informasi yang di Himpun, Pada 19 Januari 2026, Pihak BP Batam Melalui M. Taufan disebut Menyatakan Bahwa BP Batam Tidak Pernah Mengeluarkan izin Aktivitas Cut and Fill untuk Proyek yang di Kaitkan Dengan PT Sri Indah. Pernyataan tersebut Memunculkan Pertanyaan Publik Mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek yang Hingga kini terus Menjadi Perhatian Masyarakat.


Jika Benar Aktivitas Tersebut di Lakukan Tanpa Izin yang di Persyaratkan, Maka Terdapat Sejumlah Eegulasi yang Patut Menjadi Perhatian Aparat Penegak Gukum dan instansi Pengawas.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) huruf a Melarang Setiap Orang Melakukan Perbuatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 Mengatur Ancaman Pidana Terhadap Pihak yang Dengan Sengaja Maupun karena kelalaiannya Menimbulkan kerusakan lingkungan yang Berdampak Terhadap Masyarakat dan Ekosistem.


Selain itu, Pemanfaatan Ruang Tanpa kesesuaian Perizinan juga Dapat Berkaitan Dengan ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagaimana Telah Diubah Melalui Peraturan Perundang-Undangan Terbaru. Aktivitas Pembangunan yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan Ruang dapat Dikenakan Sanksi Administratif maupun Pidana Sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku.


Apabila kawasan yang dikerjakan Termasuk Area pesisir atau Memiliki keterkaitan dengan Aset Negara yang Berada di bawah Pengelolaan instansi Tertentu, Maka Status Penguasaan dan Pemanfaatan lahannya juga Perlu Ditelusuri secara Transparan. Publik Menilai Negara tidak Boleh kalah oleh kepentingan kelompok atau Pihak mana pun yang diduga memanfaatkan Lahan tanpa Kejelasan Legalitas.


Jika Memang Seluruh izin Telah lengkap, Tunjukkan kepada Publik. Tetapi jika tidak ada izin, maka Negara wajib Bertindak. Jangan sampai Muncul kesan Adanya Pembiaran Terhadap Aktivitas yang di Duga Merusak lingkungan dan Merugikan kepentingan Negara," ujar Salah Seorang Tokoh Masyarakat yang Meminta identitasnya tidak di Publikasikan.


Lokasi Proyek yang di Sebut-Sebut tidak jauh dari Pusat Aktivitas Pemerintahan dan Aparat Penegak Jukum turut Memunculkan Pertanyaan di Tengah Masyarakat. Sejumlah Pihak Meminta agar BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Ditpam BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum Turun langsung ke lapangan untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap legalitas Proyek, Status lahan, Dokumen lingkungan, Serta Dampak yang Ditimbulkan.


Awa Media Mendesak agar di Lakukan Audit Terbuka Terhadap Seluruh Dokumen Perizinan yang Berkaitan dengan Aktivitas Tersebut, Termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, izin Pematangan lahan, serta Dokumen lain yang di Wajibkan oleh peraturan Perundang-Undangan.

Apabila di Temukan Pelanggaran, Masyarakat Meminta Agar Penegakan Hukum di Lakukan Secara Transparan Tanpa Pandang Bulu. 


Sebaliknya, Apabila seluruh Perizinan telah Dipenuhi sesuai ketentuan, maka Pemerintah dan pihak Perusahaan Perlu Menyampaikan Penjelasan Secara terbuka Kepada Publik Guna Menghindari Berkembangnya Spekulasi di Tengah Masyarakat.


Hingga Berita ini di Terbitkan ,Pihak PT Sri Indah Maupun Pihak yang di Sebut Sebut Terkait Dengan Proyek Tersebut Belum Memberikan keterangan Resmi.(Tim)



ROTASIKEPRI.COM, BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus melakukan langkah mitigasi untuk menjaga pelayanan air di wilayah Nongsa dan sekitarnya.


Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan Denny Tondano mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi sumber air baku di Nongsa, pihaknya menyiapkan langkah penguatan dengan interkoneksi pipa dari IPA Duriangkang dan pengaturan suplai air, agar pelayanan bagi warga tetap terjaga.


“Memang kondisi sumber air baku Nongsa saat ini perlu kita sikapi bersama. Kondisi cuaca dan curah hujan yang relatif rendah turut memengaruhi ketersediaan air baku. Karena itu, pekerjaan interkoneksi ini kami lakukan untuk mengejar kebutuhan pelayanan bagi warga dan pengaturan suplai perlu dilakukan agar sumber air yang tersedia dapat dikelola secara optimal,” jelasnya.


Denny mengatakan pembangunan interkoneksi pipa 250 mm sepanjang 30 meter di Jl. Hang Lekiu Sambau dikebut dan dijadwalkan rampung pada Senin malam ini (5/10/2026).


Pasca-interkoneksi, normalisasi air ke rumah warga diperkirakan mengalir secara bertahap mulai besok malam. Untuk memenuhi kebutuhan selama masa pengerjaan, armada tangki air disiagakan di depan Polda (hidran pemadam) dan pendistribusiannya dikawal oleh Polsek Nongsa dan Tim SPAM.


“Khusus wilayah Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa dan sekitarnya, sedang disiapkan dukungan suplai dari IPAM Duriangkang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat di tengah kondisi sumber air baku Nongsa saat ini,” imbuhnya.


Setelah sistem nantinya kembali stabil, diharapkan aliran air ke wilayah tersebut dan sekitarnya menjadi lebih baik.


Sementara itu, pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga awal Oktober 2026, fenomena El Niño masih berada pada kategori sangat kuat. Kondisi tersebut tercermin dari nilai Southern Oscillation Index (SOI) sebesar -20,4 dan indeks Niño 3.4 sebesar +3,44 Dasarian I Oktober.


BMKG menyebut kondisi El Niño tersebut cenderung membatasi pembentukan awan hujan secara luas di wilayah Indonesia.


Bagi Batam, Waduk Nongsa tercatat menjadi salah satu yang paling terdampak akibat minimnya curah hujan selama periode musim kemarau hingga Dasarian I Oktober 2026. 


“Memang kondisi sekarang ini terjadi tidak hanya di Batam, melainkan juga di sebagian besar wilayah Indonesia, ada gejala El Niño yang sangat kuat sehingga mengakibatkan banyak kekeringan meteorologis.” jelasnya.


Selain faktor alam, aktivitas perambahan dan penambangan pasir di kawasan tangkapan air dinilai dapat mengurangi kemampuan lahan menyerap air. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap jumlah air yang dapat tersimpan dan kemudian dialirkan menuju waduk.


Lebih lanjut, Denny menerangkan pengaturan suplai air juga akan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan menyeluruh.


"PT Air Batam Hilir bersama BU SPAM BP Batam akan melakukan penyesuaian pengaturan suplai air untuk menjaga pelayanan dengan mempertimbangkan kondisi sumber air baku di Nongsa." Terang Denny.


Denny menjelaskan, proses penyesuaian suplai tersebut berpotensi memengaruhi tekanan maupun waktu aliran air di sejumlah wilayah lain, khususnya pada jam pemakaian puncak.


Beberapa wilayah berpotensi terdampak di antaranya Batam Center, Panorama Regency, Buana Vista, Prasetya, Renggali, Bintang Raya, Bida 3, The Hill, Paragon, Bukit Palem, Pemko Sekawan, Taman Raya, BSI dan sekitarnya, serta pada area Batu Aji–Sagulung, Sei Lekop dan sekitarnya.


“Penyesuaian ini merupakan langkah mitigasi untuk menjaga keseimbangan sistem secara keseluruhan. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi sumber air baku maupun distribusi di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan,” ujar Denny.


Denny mengimbau masyarakat yang aliran airnya terpenuhi, agar dapat menggunakan air dengan bijak, menghindari pemakaian berlebihan, mengatur penggunaan pada jam puncak, dan menyiapkan cadangan air secukupnya. 


"Terima kasih atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama pelanggan. Bersama, kita gunakan air secara bijak.” kata Denny.


Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan melalui saluran resmi layanan pelanggan Air Batam Hilir.


Dengan langkah mitigasi dan penguatan suplai tersebut, BP Batam berharap penyesuaian yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Batam.(Red)


Rotasikepri.com, Batam – Warga Batam punya agenda bersama untuk mendukung Timnas Indonesia. Pemerintah Kota Batam mengajak masyarakat menyaksikan laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia dan Thailand melalui nonton bareng (nobar) di Dataran Engku Putri, Senin (5/10/2026).


Nobar digelar di depan Museum Raja Ali Haji, Dataran Engku Putri, mulai pukul 17.30 WIB. Masyarakat dapat hadir bersama keluarga, sahabat, maupun komunitas untuk merasakan langsung atmosfer dukungan terhadap skuad Garuda.


Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pertandingan final tersebut sebagai ruang untuk berkumpul sekaligus memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia.


“Mari kita ramaikan dan dukung Timnas Indonesia bersama-sama. Kita tunjukkan semangat dan kebanggaan sebagai warga Indonesia melalui dukungan yang positif,” ujar Amsakar.


Menurut dia, nobar bukan sekadar kegiatan menyaksikan pertandingan sepak bola. Momentum tersebut juga diharapkan dapat mempererat kebersamaan warga Batam.


Amsakar mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung. Ia berharap dukungan terhadap Timnas Indonesia tetap disampaikan dengan suasana yang aman dan penuh semangat persaudaraan.


Pertandingan Indonesia kontra Thailand di partai puncak diperkirakan menyedot perhatian masyarakat. Karena itu, Amsakar mengajak warga Batam datang dan memberikan dukungan secara langsung melalui nobar di pusat pemerintahan Kota Batam tersebut.


“Mari kita doakan dan dukung bersama agar Indonesia menjadi juara. Sampai bertemu di Dataran Engku Putri,” katanya.


Nobar final Indonesia vs Thailand ini terbuka untuk masyarakat. Warga Batam dapat datang mulai sore hari untuk bersama-sama menyaksikan perjuangan Timnas Indonesia dalam perebutan gelar juara. (Red)




Rotasikepri.com, Batam –  Pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok merk Manchester tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam seolah – olah tidak tersentuh.


Berdasarkan penelusuran dan investigasi media di lapangan,bahwa peredaran rokok merek Manchester ini disebut – sebut dikendalikan berinisial  DN.


“Berinisial DN nama nya sangat santer sebagai pemain unggulan dalam pengendalian bisnis rokok ilegal bahkan sampai ke luar Batam” ucapnya saat berbincang – bincang dengan awak media di Beta kopi Sungai Harapan, kecamatan Sekupang, kota Batam.


Jaringan sindikat peredaran rokok Manchester, tanpa pita cukai sangat rapi dan terstruktur sehingga sulit diungkap dan ditangkap pelakunya.


“Dugaan aliran dana telah mengalir kepada  oknum – oknum tertentu oleh salah seorang koordinatornya  untuk memuluskan operandi ilegalnya”sebutnya.


Sumber media juga mengatakan ,inisial DN diduga bermain mobil sport, daging sapi alana dan bulpress, dari sejumlah bisnis ini patut diduga yang bersangkutan diyakini telah banyak meraup keuntungan dari sejumlah bisnis tersebut yang di kelolanya selama bertahun-tahun eksis tanpa rintangan.


” Kita berharap kepada Bareskrim Mabes Polri agar turun ke Batam untuk mengungkap dan menangkap bos rokok tanpa pita cukai tersebut, karena  diyakini negara mengalami kerugian yang besar dari penerimaan sektor cukai tembakau dan lainnya”ujar dia.


Ketika media mencoba menghubungi nomor ponsel seluler yang diduga sebagai koordinator rokok tanpa pita cukai tersebut, menjawab, Silahkan hubungi atau konfirmasi langsung kepada berinisial DN, pesan singkat dari WhatsAppnya kepada media.


Hingga berita ini diterbitkan, bos rokok Manchester tanpa pita cukai yang saat ini beredar bebas di Kota Batam belum berhasil dikonfirmasi oleh tim media  untuk dimintai keterangannya.( Tim)


Rotasikepri.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Salah satu merek yang disebut-sebut oleh masyarakat dan pedagang adalah rokok RAVE American Blend yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.


Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar secara terbuka di berbagai warung kelontong, kios rokok hingga sejumlah titik penjualan eceran di wilayah Batam?


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut disebut dapat ditemukan dengan relatif mudah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih berlangsung dan belum sepenuhnya tersentuh penegakan hukum.


Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.


"Kalau memang benar rokok tanpa cukai bisa dijual bebas, tentu negara yang dirugikan. Kami berharap Aparat terkait serius melakukan penindakan dan jangan sampai ada kesan pembiaran," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Sorotan publik kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran Rokok ilegal tersebut.


Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan apakah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini terjadi akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan pengawasan lapangan, atau adanya faktor lain yang perlu diungkap melalui proses penyelidikan resmi.


Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan oknum aparat dalam dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang berwenang.


Ancaman Pidana Rokok Tanpa Pita Cukai


Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan persoalan sepele. Ketentuan mengenai cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


Dalam Pasal 54 UU Cukai, disebutkan bahwa:


"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku."


Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya produsen atau pemasok yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak dalam rantai distribusi apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang melanggar ketentuan cukai.


Publik Minta Penindakan Nyata


Maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dan membayar kewajiban cukai berpotensi dirugikan oleh beredarnya produk yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak menanggung beban cukai sebagaimana mestinya.


Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, Bea Cukai, kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak terhadap gudang, distributor, kios grosir, hingga titik-titik penjualan yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.


Selain itu, publik juga meminta adanya transparansi hasil pengawasan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat.


Jika Memang Ada Pelanggaran ,Tindak Tegas.Jika Tidak Ada Pelanggaran ,Sampaikan Kepada Publik.Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Hanya Tajam Kepelaku Kecil Tapi Tumpul Terhadap Jaringan yang Lebih Besar Ungkap Seorang Warga.


Peredaran Rokok ilegal Tanpa Pita Cukai Bulan Hanya Persoalan Pelanggaran Hukum ,Tetapi Juga Menyangkut Penerimaan Negara ,kepastian usaha yang Sehat dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Efektivitas Pengawasan.Karena itu ,Aparat Terkait Diharapkan Segera Memberikan Penjelasan Serta Langkah Konkret atas Berbagai Temuan dan Keluhan Masyarakat yang Berkembang di Kota Batam.


Hingga Berita ini Diterbitkan ,Pihak Bea Cukai Batam Belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Dugaan Peredaran Rokok RAVE American Blend Tanpa Pita Cukai yang Disebut Sebut Beredar di Sejumlah Wilayah Kota Batam.(Tim)



Rotasikepri.com,Batam - Aktivitas pemotongan lahan atau cut and fill bukit kembali ditemukan di Kota Batam. 

Kali ini lokasinya di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, tepatnya di belakang Markas Brimob.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada 05 Oktober 2026 pukul 13:29 - 13:30 WIB dengan Timemark Verified 100% akurat, terlihat aktivitas alat berat yang masif.


Sebuah bukit dengan ketinggian puluhan meter telah terkikis dan membentuk tebing terjal berwarna putih kecoklatan.

Di lokasi, terlihat satu unit dump truck tanpa bak berwarna putih sedang melintas di area galian, serta satu unit ekskavator berwarna kuning di atas puncak bukit yang tengah melakukan pengerukan. Lahan di sekitarnya tampak gundul dan berserakan material tanah.


Lokasi aktivitas ini tercatat di Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau 29472. Area tersebut diketahui berdekatan dengan pemukiman dan berada tidak jauh dari Mako Brimob Polda Kepri.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa penanggung jawab kegiatan dan peruntukan lahan tersebut.

Warga sekitar mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena menimbulkan debu, kebisingan, dan potensi longsor serta kerusakan lingkungan.

Konteks ini menjadi penting, mengingat sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menegaskan sikapnya terhadap aktivitas cut and fill liar.

Dalam surat resmi Nomor: B- 295 /A1.1/HM.02/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, sebagai tanggapan atas pemberitaan Rotasikepri.com berjudul "Lahan BP Batam Diduga Dikuasai Mafia Proyek" terkait aktivitas cut and fill di Kawasan tersebut, BP Batam secara tegas menyatakan:

"BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut."

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap aktivitas pematangan atau pemotongan lahan di atas lahan yang dikelola BP Batam wajib mengantongi izin resmi.

Apakah aktivitas di belakang Mako Brimob Tembesi ini telah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam dan rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam?

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, DPM-PTSP, DLH Kota Batam, serta pihak pengelola Mako Brimob terkait aktivitas tersebut.

Prinsip pemberitaan ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Publik menduga pekerjaan tersebut para mafia yg sudah lama beroperasi dilokasi terset.( Tim )


Redaksi: Sihol M Sidebang

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.