Latest Post

Foto Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Dibawah Umur di Batam. Selasa, (10/12). Doc/humas.
Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. 

Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K.

Kemudian, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis, Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama _"Batam Night Life!!! FR WP PH”_. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial PS (43 tahun) yang bekerja sebagai supir atau driver di salah satu perusahaan dengan menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi _(private message)_ , pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Kombes Pol Putu Yudha 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi _short time_. 

Selanjutnya, pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan. 

"Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Kemudian, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. 

Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku. 

Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit _flashdisk_ berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit _smartphone_ yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 (tiga) alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur, kami ingin menegaskan bahwa yang paling penting bukan hanya upaya represif sebagai suatu keberhasilan, tetapi juga upaya pencegahan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berharap, baik Polda Kepri maupun Polres jajaran, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga proaktif dalam pencegahan. Banyak korban yang terlibat dalam kasus ini berawal dari kebutuhan konsumtif untuk bertahan hidup di kota Batam," terang Kabidhumas.

Ia juga menambahkan, kondisi ini sering kali dialami oleh perantau atau anak-anak di bawah umur yang tidak mendapatkan perhatian penuh dari keluarganya. 

Kabidhumas juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka. Jika anak memberikan sesuatu yang mencurigakan, seperti uang atau barang berharga, orang tua perlu bertanya dari mana asalnya. Ini adalah bentuk pengawasan yang sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Pesan moral ini kami sampaikan khususnya kepada masyarakat di Kepulauan Riau, terutama di kota Batam yang memiliki keberagaman penduduk (heterogen) dan tantangan sosial yang perlu diwaspadai bersama,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Lebihlanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selain itu, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian di lokasi yang sama, UPTD PPA Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis menjelaskan bahwa Kasus ini memang murni menunjukkan bagaimana seorang anak menjadi korban iming-iming, terutama dalam situasi di mana ia mengalami kesulitan ekonomi. 

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu ia sangat membutuhkan biaya hidup di Batam, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor. Korban awalnya bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi. Ia kemudian berkenalan dengan pelaku, yang ternyata sudah sering mencoba mengajaknya bergabung ke grup yang dibuat pelaku. 

Namun, pada awalnya korban masih berpikir panjang dan mempertimbangkan dampak ke depannya. Suatu ketika, dalam kondisi terdesak kebutuhan finansial, korban akhirnya menerima tawaran pelaku. Sebelum bergabung, korban menanyakan sistem pembayaran dan pembagian hasil dari transaksi. Pelaku menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dipotong sebesar 20% untuk dirinya.

“Kasus ini sangat memilukan, mengingat korban masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Kita semua sepakat bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," katanya.

PPA Kepri juga menyampaikan perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas utama, dan hak-hak korban harus dipastikan terpenuhi. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. 

"Kita semua berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan memberikan efek jera. Selain itu, penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik,” jelas UPTD PPA Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis. (Red/r).

Kadarisman S.Sos Ketua Forum Cendikia Muda Melayu Provinsi Kepri. Foto Ist : doc/red.
Batam, Rotasikepri.com - Pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kepri maupun Kota Batam 2024 telah usai. Rakyat pun berharap dengan mengunakan hak pilihnya dapat memiliki pemimpin yang dapat membawa suatu perubahan. Rabu, (27/11).

Dengan selesai pilkada 2024, Kadarisman S.Sos Ketua Forum Cendikia Muda Melayu Provinsi Kepri menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kota Batam untuk kembali bersatu.

"Selamat kepada pemenang nantinya, dan bagi pasangan yang belum beruntung coba lagi 5 tahun akan datang. Untuk itu, mari semua harus kembali bersatu demi membangun peradaban demokrasi yang bermartabat untuk kesejahteraan rakyat," imbau Kadarisman.

Lanjut dikatakannya, seusai pesta demokrasi yang telah berakhir ini, mari kita kembali fokus bekerja. Mari kita lanjutkan pembangunan. Mari kita berinovasi membangun negeri ini untuk kesejahteraan bersama.

"Hanya dengan menyingkirkan perbedaan di antara kita, termasuk perbedaan pandangan politik, bangsa ini dapat menghadapi tantangan-tantangan besar di masa depan untuk menjadikan Kepri dan Batam lebih maju," kata Kadarisman.

Terakhir kata ia berharap, semoga di pilkada tahun 2024 ini kondusifitas tetap terjaga, aman dan terkendali.

Diduga kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut solar hasil kencingan kapal. Foto Ist : doc/sumber.
Batam, Rotasikepri.com - Permainan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejenis solar secara ilegal memang menjanjikan. Saat ini bermacam modus dilakukan para mafia atau pemain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil transaksi jual-beli BBM Solar tersebut secara ilegal.

Salah satu modus yang sering dipakai yaitu "ship to ship" lebih dikenal dengan sebutan kencingan kapal. Kebanyakan modus ini diduga dilakukan para mafia tanpa adanya dokumen resmi dari instansi terkait tentang pengangkutan maupun lainnya.

Dari informasi dilapangan, pemain solar ilegal ship to ship ini disebut-sebut berinisial TT. Diduga ia melakukan transaksi jual beli solar dari kapal di laut dan kemudian diangkut menggunakan kapal kayu ke Pelabuhan Rakyat Dapur 12 Sagulung. Kota Batam. 

Selanjutnya, solar tersebut dibongkar dan dibawa ke Pergudangan Bintang Industri yang diduga milik berinisial GDN, dengan menggunakan mobil Tanki.

"Pemain solar itu berinisial TT, biasanya dia ambil dari kencingan kapal di laut pakai kapal kayu dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Lalu dibongkar di pelabuhan dapur 12 untuk dibawa ke gudang milik inisial GDN menggunakan mobil Tanki minyak," ujar sumber berinisial AS kepada media. Kamis, (21/11).

Sumber juga menambahkan bahwa TT membeli solar dari kapal dengan harga Rp. 8.000 per liternya.

"Biasanya mereka (TT) membeli dari orang kapal dengan harga 8 ribu per liternya," terang AS.

Dalam kasus ini, dugaan pengangkut BBM Solar secara ilegal atau tanpa dokumen sah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 No 22 tahun 2001 Undang-undang Migas. 

Dimana pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak kepolisian serta TT yang disebut-sebut sebagai pemain solar di laut tanpa dokumen sah. (Red).


Ketua TRC ACC Kepri, Hasyimah Nyat Kadir berikan dukungan penuh kepada ASLI di Pilkada Batam 2024 usai kegiatan senam bersama Li Claudia Chandra pada Minggu lalu, (3/11) di Tiban Sekupang. Foto Ist : doc/sumber.
Batam, Rotasikepri.com - Dengan penuh keyakinan dan harapan, Srikandi Tim Reaksi Cepat (TRC ACC) Kepri memberikan dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad - Li Claudia Chandra (ASLI) di Pemilukada Kota Batam mendatang. Selasa, (12/11).

Hal ini berulang kali diucapkan Ketua Srikandi TRC ACC Kepri, Hasyimah Nyat Kadir saat rutin menggelar senam sehat bersama Li Claudia Chandra serta masyarakat.

"Beliau (ASLI) adalah sosok pemimpin yang kami percaya mampu membawa perubahan nyata bagi Kota Batam. Mari bersama berjuang dan memberikan dukungan penuh untuk meraih kemenangan di Pilkada Batam 2024," tutur Hasyimah.

Bukan hanya itu, Hasyimah juga menyebutkan bahwa beliau (ASLI) telah menunjukkan integritas, keberanian, dan komitmen yang luar biasa dalam melayani masyarakat. 

Dalam setiap langkahnya, ASLI senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat, mengedepankan transparansi, dan bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan bersama," ungkap Hasyimah saat acara Senam Sehat di Tiban Sekupang Minggu lalu, (3/11).

Menurut Hasyimah, berkat kepemimpinan Amsakar Ahmad sebagai Wakil Walikota Batam periode lalu, telah melihat kemajuan di berbagai sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur yang lebih baik.

"ASLI memiliki visi yang jelas untuk masa depan Kota Batam, yakni menjadi Kota yang inklusif, modern, dan berkelanjutan," imbuh Hasyimah.

Selain Kepri, Ketua TRC ACC Kota Batam Lina Mardina juga mengatakan melalui dukungan ini, Kami Generasi Emak-emak Srikandi TRC Kepri dan Batam percaya bahwa "ASLI" adalah pilihan terbaik untuk melanjutkan amanah sebagai pemimpin Kota Batam.

"Mari bersama-sama kita seluruh masyarakat Kota Batam mendukung ASLI untuk melanjutkan perjuangan, dan menghadirkan perubahan baru yang positif. Bersama ASLI, kita wujudkan Kota yang lebih baik untuk semua." Kata Lina dengan penuh semangat.

Senam sehat ini merupakan kegiatan rutin mingguan Srikandi TRC bersama ASLI yang dihadiri lebih dari puluhan masyarakat. Melalui senam ini, selain untuk mengajak masyarakat agar selalu menjaga kesehatan melalui olahraga, Srikandi TRC juga mengajak untuk mendukung ASLI agar jadi pemimpin Kota Batam selanjutnya. (Red/r).

Ketua Forum Cendikia Muda Melayu Propinsi Kepri, Kadarisman S.Sos. Foto Ist : doc/red.
Rotasikepri.com, Batam - Ketua Forum Cendikia Muda Melayu Propinsi Kepri, Kadarisman S.Sos menyayangkan tindakan saudara Zulkhairi alias Alex yang menimbulkan multitafsir dan miss persepsi yang tidak baik terhadap kondusifitas di Wilayah Kepri. Jumat, (8/11).

Menurut Kadarisman, tindakan tidak menjaga netralitas bagi seorang oknum ASN itu, terkuak setelah beredarnya video berisi foto dan rekaman suara (voice note) berdurasi 32 detik di media tiktok,

Diyakininya dalam rekaman itu merupakan oknum ASN Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi dengan Lurah Sungai Pasir Kab Karimun, Ajmain.

"Pernyataan mereka (ASN) bisa membuat kisruh ditengah-tengah masyarakat dalam situasi pilkada ini harus dicegah dan ditindak," ungkap Risman sapaan akrabnya.

Dikatakan Risman, apapun bentuknya netralitas ASN itu wajib, dan ketika ditemukan hal-hal yang melanggar azas itu wajib ditindak tegas. 

"Keterangan lurah sungai pasir kab karimun Ajmain, yang menyebut-nyebut nama Yan Fitri dalam perbincangannya dengan kabag Tapem Kab Karimun yang berisikan ancaman itu harus ditindak tegas," terang Kadarisman.

Selain itu, dirinya juga menyoroti adanya indikasi ditunggangi oleh Sulfanow Putra selaku Ketua Tim pemenangan HMR BerAura Kab Karimun sekaligus sebagai Anggota DPRD Kab Karimun yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan paslon tertentu, padahal hal tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Kami sangat meyakini bahwa sosok Irjen Yan Fitri merupakan sosok Kapolda yang netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024, dan hal ini merupakan upaya untuk menurunkan citra Dato’ yang sangat kami hormati," tegas Kadarisman.

Akan hal ini, Kadarisman selaku Ketua Forum Cendikia akan melakukan proses hukum terhadap pencemaran nama baik Bapak Irjen Yan Fitri yang menyandang gelar Dato’ Seri Indera Pahlawan dan Dato’ Perdana Satya Buana.

"Yan Fitri merupakan tokoh masyarakat yang dengan jabatannya sekarang sebagai Kapolda Kepri. Beliau itu sangat menyayangi Kepri ini dengan slogan "KEPRI ADALAH KITA" adalah suatu bentuk nyata beliau dalam menjaga kepri agar selalu kondusif," tutur Kadarisman.

Bukan hanya itu, Kadarisman yang juga Mantan Ketua KNPI Kota Batam ini meminta untuk menonaktifkan jabatan Kabag Tapem Kab Karimun Zulkhairi als Alex dan Lurah Sungai Pasir Ajmain karena telah melakukan kisruh menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Kepri.

"Saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan Forum Cendikia Muda Propinsi Kepri, dan masyarakat secara umum untuk tenang dan bijak dalam menghadapi situasi terkini. Mari kita jaga kondusifitas di Wilayah kita," tutup Kadarisman ketika dijumpai oleh berbagai awak media. (Red/r).

Foto Istimewa : doc/humas.

Batam, Rotasikepri com – Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, SIK, MH, MM, dan Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang, kembali menyambangi beberapa panti asuhan di Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Bengkong, Kota Batam, untuk memberikan bantuan sosial, Sabtu, (26/10/2024).

Dalam kegiatan ini, rombongan Polresta Barelang mengunjungi sejumlah panti asuhan, antara lain Yayasan Panti Asuhan Viran Sejahtera di Kecamatan Batam Kota, Panti Asuhan Daarul Aitam di Kecamatan Batam Kota, dan Panti Asuhan Yayasan Filadelfia Gracia di Kecamatan Bengkong.

Bantuan sosial yang diberikan berupa paket sembako dan diserahkan langsung oleh Kapolresta Barelang kepada pengurus panti asuhan sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak yang berada dalam asuhan mereka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian pihak kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak panti asuhan di Kota Batam.

“Kami secara rutin melakukan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap anak-anak panti asuhan. Hari ini, bantuan kami salurkan di Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Bengkong,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa kehadiran mereka bukan hanya sekadar memberikan bantuan, tetapi juga menjadi bukti kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kami berharap doa dari para pengurus dan anak-anak panti asuhan agar Indonesia, khususnya Kota Batam, tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Salah satu pengurus panti asuhan yang menerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolresta dan rombongan atas kunjungan dan bantuan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan kepada kami. Kami akan selalu mendoakan agar anggota Polresta Barelang senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Sekali lagi, terima kasih banyak, Pak,” ujarnya. (Red/r).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.